1. Sudah disosialisasikan (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen
rapat)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan.
antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan evaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Perma Nomor 9 Tahun 2016