Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Perdata kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
1. Selalu dilaksanakan tepat waktu 3 hari setelah BHT 2. Sudah menggunakan Berita Acara 3. Sudah diarsipkan 4. Sudah diinput dalam SIPP dengan tepat waktu
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya