Kode :
106
Area :
PANMUD PERDATA
Area rb :
 
Penilaian :

Kelengkapan Berkas PK

A :

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
dokumen elektronik)
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30 hari setelah
Pemeriksaan Persidangan (PIDANA) atau 30
hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan
PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

B :

1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

C :

2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

D :

3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

E :

Belum Terpenuhi Seluruhnya

Skor :
A
Kriteria :
PROCESS MANAGEMENT
Keterangan :
 
Bobot nilai :
2
Nilai :
2
Bobot text :
Berat
Evidence :