1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
dokumen elektronik)
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30 hari setelah
Pemeriksaan Persidangan (PIDANA) atau 30
hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan
PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK