1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan
pencairan anggaran kepada kepada koordinator
delegasi setelah ada Surat Tugas
2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat
tugas diterima
3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang
telah dilaksanakan, pada hari yang sama
dengan pelaksanaan kepada koordinator
delegasi
4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan
bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada
Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban