1. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti melakukan pemindaian/scanning
relaas pemanggilan/pemberitahuan
2. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal
pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas
dari Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan
dikirimkan paling lama satu hari setelah
koordinator menerima relaas dari Jurusita/
Jurusita Pengganti
4. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti melakukan pengisian data/
informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada
aplikasi SIPP