Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
1. Selalu dilaksanakan 2. Dilaksanakan tepat waktu 3. Sudah menggunakan Berita Acara 4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya