Kode :
120
Area :
PANMUD PIDANA
Area rb :
 
Penilaian :

Kelengkapan Berkas Kasasi

A :

1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum
3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)
paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak
ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
1x24 jam

B :

1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

C :

2 s.d 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

D :

4 s.d 5 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

E :

Belum Terpenuhi Seluruhnya

Skor :
A
Kriteria :
PROCESS MANAGEMENT
Keterangan :
 
Bobot nilai :
2
Nilai :
2
Bobot text :
Berat
Evidence :