1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30 hari setelah
Pemeriksaan Persidangan (PIDANA) atau 30
hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan
PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK