Baperjakat dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan kompetensi
1. Sudah ada SK tim Baperjakat 2. Sudah dilaksanakan 3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai dengan aturan yang berlaku (minimal 6 bulan sekali) 4. Penempatan pegawai sudah sesuai kompetensi
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya