1. RKP seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun)
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke
Kanreg setempat
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah
terinformsikan (melalui papan atau monitor)