Prosedur izin (keluar negeri,belajar,tugas belajar dan cuti)
- Sudah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125 tahun 2009, PERMA 7 tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071 Tahun 2008 - Sudah terdokumentasi dengan baik
- Sudah dilaksanakan sebagian sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125 tahun 2009, perma 7 tahun 2016 danSK KMA Nomor 071 Tahun 2008. - Sudah terdokumentasi dengan baik
- Sudah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125 tahun 2009, perma 7 tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071 Tahun 2008 - Belum terdokumentasi dengan baik
- Sudah dilaksanakan belum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017,SK KMA 125 tahun 2009, perma 7 tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071 Tahun 2008 - Tidak terdokumentasi
Belum dilaksanakan