1. Sudah ada SK Tim Penilai Kondisi BMN
yang diperbaharui setiap tahun
2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB
setahun sekali
3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian
4. Register Transaksi Harian (RTH)
Penghentian Penggunaan BMN
5. Usulan Penghapusan BMN