1. Perhitungan sewa rumah dinas telah
sesuai dengan keputusan menteri
KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001
2. Pembayaran PBB rumah dinas telah
dibayar dengan tertib
3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terdapat monitoring dan evaluasi.
terhadap Hakim yang mendapat fasilitas
rumah dinas dan tunjangan sewa rumah
dinas.
5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan
Gedung Negara) per wilayah telah diupdate
secara periodik dalam menghitung tarif
sewa.