1. Belanja barang peralatan dan mesin
diatas Rp.1.000.000,- dengan masa
manfaat lebih dari 1 tahun telah
menggunakan Akun Belanja Modal.
2. Belanja barang gedung dan bangunan
diatas Rp.25.000.000,- dengan masa
manfaat lebih dari 1 tahun telah
menggunakan Akun Belanja Modal.
3. Barang hasil pengadaan telah diinput
ke dalam daftar BMN pada aplikasi
SIMAK - BMN.