Sudah dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu :
- 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan atau
- 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana
dimaksud tersebut diangkat dalam jabatan,
mutasi atau promosi atau;
- 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan oleh
seluruh ASN yang wajib lapor (100%)