1. Standar pelayanan yang memuat unsur -
unsur : dasar hukum, persyaratan, prosedur,
waktu pelayanan, biaya,produk dan
pengelolaan pengaduan sudah tepat dan
sudah ditetapkan
2. Sudah disosialisasikan kepada petugas dan pengguna
3. Sudah dilaksanakan
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti.