Kode :
29
Area :
KETUA
Area rb :
 
Penilaian :

Monitoring Administrasi Biaya Perkara

A :

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP

B :

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (3x dalam setahun) dan dibuatkan BAP

C :

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (2x dalam setahun) dan dibuatkan BAP

D :

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (1x dalam setahun) dan dibuatkan BAP

E :

Tidak dilakukan sama sekali

Skor :
A
Kriteria :
LEADERSHIP
Keterangan :
 
Bobot nilai :
6
Nilai :
6
Bobot text :
Sedang
Evidence :