Kode :
32
Area :
KETUA
Area rb :
Pengawasan Eksekusi sesuai Surat WKMA Bidang Yudi
Penilaian :

Pelaksanaan dan Pengawasan Eksekusi

A :

1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada
SIPP
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan
permohonan eksekusi setiap 6 bulan
3. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang tidak
dapat dilaksanakan
4. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan
kelanjutan proses jika dalam waktu 30 hari setelah
aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon
Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban
Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka
diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen
badilum) dan di data ke dalam SIPP, apabila dalam
waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah
KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi
dan dicatatkan dalam SIPP
5. Sudah terdata dan terdokumentasi dengan baik

B :

1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

C :

2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

D :

3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

E :

Belum Terpenuhi Seluruhnya

Skor :
A
Kriteria :
PERFORMANCE RESULT
Keterangan :
 
Bobot nilai :
7
Nilai :
7
Bobot text :
Sedang
Evidence :