Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan
2.untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian putusan pidana kepada
terdakwa, JPU, Rutan/LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
dengan baik