1. Maklumat pelayanan sudah
dideklarasikan sesuai dengan isi
PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan
2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai
media
3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,
ditindaklanjuti