Kode :
40
Area :
KETUA
Area rb :
 
Penilaian :

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Resiko)

A :

1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Resiko
2 .Telah melaksanakan rapat untuk menentukan
isu internal dan eksternal
3. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi
penanganan resiko (identifikasi resiko)
4. Melakukan analisa dan level resiko
5. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti.

B :

1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

C :

2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

D :

3 s.d 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

E :

Belum Terpenuhi Seluruhnya

Skor :
A
Kriteria :
STRATEGIC PLANNING
Keterangan :
 
Bobot nilai :
9
Nilai :
9
Bobot text :
Berat
Evidence :