Jika terpenuhi unsur-unsur:
1. Ada SK KPN tentang penunjukkan petugas
piket sidang
2. Petugas piket sidang memahami tugasnya
3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan
untuk pengunjung di setiap ruang sidang
4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar
dari ruang sidang melalui pintu tersendiri
5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi
terhadap tata tertib dan pengamanan
persidangan pada setiap rapat bulanan (data
dukung notulen rapat dan dokumen lainnya)