1. Persidangan perdata secara elektronik sudah sesuai dengan Perma 1 Tahun 2017
2.Persidangan pidana secara elektronik sudah sesuai dengan Perma 4 Tahun 2020
3.Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler
4.Pimpinan selalu memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan