1. WKPN sudah melaksanakan fungsinya
sebagai Koordinator Pengawasan
Hakim Bidang
2. WKPN sudah membuat rencana dan
jadwal pengawasan
3. Sudah dilakukan monitoring dan
evaluasi terhadap hasil pengawasan
bidang dan kinerja Hakim Pengawas
Bidang setiap bulan sekali
4. Sudah ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data
dukung)