Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No. , 1586/DJU/SK/PS01/9/2015, 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 TATA RUANG DAN PETUGAS PTSP
1. Penataan meja PTSP dan meja e-court sudah sesuai 2.PTSP sudah dilengkapi checklist untuk setiap layanan 3.Petugas sudah mengikuti pelatihan 4.Petugas memahami TUSI dan SOP 5.Sudah ada inovasi layanan 6.Sudah dilakukan survey harian setiap petugas 7. Telah ditunjuk petugas supervisi kegiatan harian PTSP 8. Sudah ada petunjuk jam layanan dan jam istirahat 9. Sudah mempublikasikan seluruh layanan Pengadilan 10. Seluruh tamu sudah mengisi buku tamu elektronik dan PTSP sudah menerapkan nomor antrian pengunjung 11. Sudah mensosialisasikan aplikasi e-raterang kepada masyarakat 12. PTSP sudah menerapkan kebijakan kompensasi
1 s.d. 3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
4 s.d 6 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
7 s.d 11 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya