Pelaksanaan delegasi :
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan
surat permintaan Delegasi
4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan
ditindaklanjuti
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum
dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari maka
PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika
sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut
dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke
tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan