1. Memastikan jaringan internet mendukung pelaksanaan persidangan elektronik
2.Memastikan ketersediaan sarana prasarana persidangan elektronik sesuai dengan SK Dirjen Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020
3.Minimal 1 (satu) ruang persidangan sudah dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana nomor 2
4.Memastikan sarana prasarana tersebut dalam kondisi baik dan terpelihara