1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh
umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara
harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara
harus mengajukan permohonan kepada
Pimpinan Pengadilan
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan
yang tidak terkait perkara wajib diterima di
ruang tamu terbuka