Kode :
66
Area :
SEKRETARIS
Area rb :
1, 6, 7, 8
Penilaian :

Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012

A :

1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh
umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara
harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara
harus mengajukan permohonan kepada
Pimpinan Pengadilan
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan
yang tidak terkait perkara wajib diterima di
ruang tamu terbuka

B :

1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

C :

2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

D :

3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi

E :

Belum Terpenuhi Seluruhnya

Skor :
A
Kriteria :
STRATEGIC PLANNING
Keterangan :
 
Bobot nilai :
7
Nilai :
7
Bobot text :
Sedang
Evidence :