Pengadaan Barang dan Jasa (SK PPK, SK Pejabat Pengadaan dan SK Pejabat Penerima Hasil Pekerja/PPHP)
1. Seluruh SK sudah ditetapkan dan tepat sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 2. SK sudah diperbaharui setiap tahun 3. Sudah di Monev 4. Sudah Terdokumentasi dengan baik
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya