Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang
1. Monitoring Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya 2. Berita Acara sudah ditandatangani 3. Sudah dimonitoring 4. Sudah dievaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya