Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan
1. Selalu dilaksanakan dengan penetapan 2. Sudah dimonitoring 3. Sudah dievaluasi 4. Sudah ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya