1. Untuk perkara perdata court calender sudah
ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah
mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah
ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/
Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang
pertama.
5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah
diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di
berkas