1. Telah melaksanakan pelaporan
perkara secara lengkap sesuai
dengan SK Dirjen Badilum Nomor
2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2.Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat
waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 3. Telah dimonitoring
4. Telah di evaluasi