Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya
1. Sudah disosialisasikan (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat 3. Sudah dimonitoring dan evaluasi 4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian peringatan, sanksi atau penghargaan
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya