Prosedur Peminjaman Berkas
1. Sudah ada SOP Peminjaman berkas oleh internal dan external 2. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan 3. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman 4. Peminjaman berkas tercatat dengan baik
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
3 - 4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi
Belum Terpenuhi Seluruhnya