-
Denda Tilang 28 November 2024
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini : 1. TILANG POLRES 2. TILANG POLRES BRI 3....
Silahkan klik pada gambar diatas untuk pengajuan izin besuk. Jika ada kendala dapat menghubungi WA kami melalui link berikut. Klik Disini!
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini : 1. TILANG POLRES 2. TILANG POLRES BRI 3....
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini : 1. TILANG POLRES 2. TILANG POLRES BRI 3....
Selasa (19/11) Ketua Pengadilan Negeri Wates, Bapak I Gede Putu Saptawan, S.H., M.Hum. memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang, Rapat Pembinaan...
Jumat (15/11) Sekretaris Pengadilan Negeri Wates, Bapak Sugito, S.H memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi...
Permohonan akta kematian merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Wates. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting....
“Urgent Info: Dibutuhkan segera 10 kantong darah golongan A+ untuk pasien adik X di Rumah Sakit Y untuk operasi besok...
Website Pengadilan Negeri Wates merupakan wadah kami untuk memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pengadilan Negeri Wates, namun apabila informasi yang anda butuhkan tidak tersedia pada website ini, anda berhak untuk mengajukan Permohonan Memperoleh Informasi melalui Prosedur Biasa atau Prosedur Khusus
Perbedaan kedua jenis prosedur memperoleh informasi tersebut diatas dapat dilihat selengkapnya dengan mengunjungi tautan dibawah ini
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi penelusuran perkara berbasis web yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi menyangkut perkara di Pengadilan.
SIPP menyajikan data untuk perkara yang sedang diproses, sedang ada upaya hukum seperti Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) maupun yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bagi masyarakat yang kurang mampu berhak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) melalui Pos Bantuan Hukum POSBAKUM