“Urgent Info: Dibutuhkan segera 10 kantong darah golongan A+ untuk pasien adik X di Rumah Sakit Y untuk operasi besok pagi. Selanjutnya mohon menghubungi Sdr Z (kakak) Hp 012345678912.”
Apa yang ada di pikiran kita saat mendapat pesan seperti itu? Turut sedih, acuh, lupakan saja, atau langsung menghubungi keluarga pasien dan mendonorkan darah?
Kesadaran melakukan donor darah masih harus terus digaungkan. Banyak orang yang sebenarnya sehat, tetapi enggan donor darah hanya karena alasan takut jarum. Di sisi lain, banyak juga orang yang sebenarnya kurang sehat, namun kemudian memantaskan diri, meningkatkan kesehatan, demi bisa mendonorkan darah suatu saat nanti.
Mens sana in corpore sano. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Begitulah seharusnya kita sebagai aparatur pengadilan berupaya memelihara kesehatan, agar dapat bekerja maksimal guna mewujudkan peradilan yang agung. Salah satu upayanya dengan donor darah. Donor darah identik dengan Palang Merah Indonesia.
Palang Merah Indonesia
Tahukah bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai hari Palang Merah Indonesia? Tahun 2020 ini, Palang Merah Indonesia telah berusia 75 tahun. Sesuai tujuan negara untuk melindungsi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta menciptakan ketertiban dunia, perlu adanya dukungan kegiatan kemanusiaan. Palang Merah Indonesia (PMI) hadir sebagai pelaksana kegiatan kemanusiaan mewarnai perjalanan panjang bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI mempunyai beberapa tugas, yaitu memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pembinaan relawan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Dengan prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan, penyelengaraan kepalangmerahan dijalankan PMI. Sebagai warga negara yang baik, kita dituntut berperan aktif sesuai kedudukan/pekerjaan masing-masing guna mendukung mewujudkan Sila ke-2 Pancasila ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Budayakan Donor Darah
Salah satu tugas PMI ialah memberikan pelayanan darah. Pelayanan darah dilakukan oleh suatu Unit Donor Darah (UDD) yang merupakan bagian dari PMI pada setiap kabupaten/kota. Pada rumah sakit – rumah sakit tertentu bahkan telah memiliki Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) sendiri. Penyelenggaraan kegiatan donor darah sering diadakan PMI. Sebelum adanya pandemi Covid-19, kegiatan ini banyak dilakukan di tempat-tempat umum seperti mall, perkantoran, tempat keagamaan, desa-desa, maupun tempat wisata, namun saat ini, layanan donor darah hanya dapat dilakukan di kantor UDD PMI. Protokol kesehatan, pemeriksaan ketat, dan skrining Covid-19 pun dilakukan sebagai ketentuan wajib sebelum pengambilan darah. Protokol atau panduan pelaksanaan donor darah diwajibkan agar masyarakat aman, nyaman, dan tenang dalam mendonorkan darahnya.
Pengadilan sebagai instansi penegak hukum, perlu membudayakan kegiatan donor darah. Apabila aparatur pengadilan banyak mengikuti donor darah, dapat diartikan aparatur tersebut sehat. Karena hanya orang yang sehat saja yang dapat mendonorkan darahnya. Sejauh pengamatan penulis melalui mesin pencarian di internet, telah banyak pengadilan yang mengadakan kegiatan sosial berupa donor darah ini di kantornya, baik pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, antara lain Pengadilan Tinggi Palembang, PN Polewali, PN Kuala Kurun, PN Tegal, PN Tolitoli, dan PN Stabat. Ada juga pengadilan yang telah menjadwalkan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali mengadakan donor darah. Kegiatan baik ini perlu diapresiasi dan dicontoh untuk terus dilaksanakan.
Pengadilan Negeri Wates juga pernah mengadakan kegiatan kemanusiaan donor darah dalam rangka HUT IKAHI pada awal Maret tahun 2020 kemarin. Kegiatan yang menggandeng PMI Kabupaten Kulon Progo ini mendapatkan antusiasme banyak pendonor. Kegiatan yang selain hakim dan pegawai PN Wates, juga diikuti personil Polres Kulon Progo, Kodim 0731/Kulon Progo, Kejaksan Negeri Kulon Progo, KPPN Wates, BPN/ATR Kulon Progo, dan Paguyuban Wartawan Kulon Progo, serta masyarakat umum, berhasil mengumpulkan 45 kantong darah.
Donor darah merupakan kegiatan positif yang dapat dibiasakan. Relevansi donor darah sebagai alternatif pengembangan budaya kerja sangat sesuai. Perkembangan dunia hukum Indonesia yang semakin kompleks menuntut aparatur pengadilan untuk selalu sehat agar dapat berpikir jernih dalam melaksanakan persidangan serta membuat putusan yang adil. Donor darah secara berkala dapat digunakan sebagai alat kontrol kesehatan. Pengukuran tekanan darah dan hemoglobin, serta skrining kesehatan yang dilakukan sebelum donor dapat memetakan kondisi kesehatan tubuh kita. Kemudian, pemeriksaan dan pemisahan darah setelah donor yang dilakukan oleh PMI dapat mengecek ‘kesehatan’ darah kita.
Syarat donor darah antara lain:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Usia 17 s.d. 65 tahun;
3. Berat badan minimal 45 kg;
4. Tekanan darah normal;
5. Kadar hemoglobin 12,5g% s.d. 17,0g%.
6. Interval donor 60 hari sekali.
Ayo Donor Mandiri
Meskipun saat ini banyak orang yang melaksanakan WFH (work from home) bukan berarti kebutuhan darah berkurang. Ada di antara kita yang masih terus membutuhkan darah. Pasien kecelakaan, talasemia, ibu melahirkan, pasien pasca operasi perlu kepedulian kita, sementara stok darah PMI terbatas. Yuk, donor darah ke PMI dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. Sebagai warga pengadilan, kita dapat mengasah empati dan juga perwujudan cinta tanah air kita dengan berani donor darah. Meskipun kantor tidak mengadakan donor darah, banyak saudara yang selalu membutuhkan darah kita. Mari budayakan donor darah. Aparatur pengadilan sehat dengan donor darah. Dengan donor darah, kita juga telah berupaya memelihara kehidupan manusia. Darah kita sangat berarti untuk kehidupan saudara-saudara kita. Yuk donor darah! Share life, give blood.
“… barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…” Al Qur’an surah Al-Maidah ayat 32.
Ketua PN Wates, Bapak Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum. memberikan cinderamata slogan JUARA PN Wates kepada petugas PMI Kulon Progo
Donor darah pegawai PN Wates saat pandemi covid-19 (24/8/2020)
Oleh : Kurnia Siwi Hastuti, SH. (Pegawai PN Wates)