Sidang DiLuar Gedung Peradilan (Zitting Plaats)

SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN

A. DASAR HUKUM

  1. (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
  2. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
  3. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  4. SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

B. PENERIMA LAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

C. LAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Sidang diluar gedung pengadilan dilaksanakan khusunya untuk perkara-perkara yang pembuktiaannya mudah atau bersifat sederhana, seperti :

    • Permohonan ganti nama,
    • permohonan ijin nikah,
    • permohonan pengangkatan anak,
    • permohonan akta kelahiran terlambat,
    • permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran

D. PROSEDUR LAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  1. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah
  2. Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pernerintah Daerah atau instansi lain
  3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan
  4. Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluanm penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan
  5. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan  secara  terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan
  6. Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung   Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakurn Pengadilan