Tag Archives: Akreditasi Penjaminan Mutu

Pengawasan Daerah, Surveilan APM, dan Monev SIPP oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Wates – Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum Dalam Memberikan Pelayanan informasi kepada pencari keadilan. Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima ( Indonesia Court Performance Excellent – ICPE ). Survailan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dalam jarak 6 bulan.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah melakukan Pengawasan Daerah, Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Monitoring Evaluasi Sistem Informasi  Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Wates selama 2 hari tanggal 12-13 Juli 2022. Asesor yang hadir dalam kegiatan ini yaitu :
1. Eka Budhi Prijanta, S.H., M.H (Ketua Tim APM)
2. Joko Siswanto, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
3. Suramin, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
4. Sutoto, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
5. Merina Kusumawati, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
6. Mega Annisa, S.Kom (Anggota Tim APM)
7. Deby Aryanto Syahputra, S.Psi (Anggota Tim APM)

Surveilan dibuka dengan Opening Meeting dan dilakukan penandatanganan ikrar bersama dimulai dengan Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panitera, Hakim dan Seluruh pegawai Pengadilan Negeri Wates. Setelah itu, tim asesor melakukan audit terhadap  pimpinan serta hakim, panitera, dan sekretaris. Audit juga dilakukan di setiap bagian kepaniteraan dan kesekretariatan.

Hasil surveilan disampaikan oleh Ketua Tim Asesor pada saat Closing Meeting tanggal 13 Juli 2022 dan hasil temuan agar segera ditindaklanjuti. Pengawasan Daerah, Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Monitoring Evaluasi SIPP pada Pengadilan Negeri Wates ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Surveilan APM, menyanyikan Jingle PN Wates dan foto bersama.

Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Aplikasi E-Berpadu, Serta Sosialisasi Pembangunan SMAP di Pengadilan Negeri Wates

Wates – Pengadilan Negeri Wates merupakan bagian dari Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjadi pilot project implementasi Aplikasi E-Berpadu, Jum’at, 01 Juli 2022 pukul 14.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Wates mengadakan Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Aplikasi E-Berpadu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aplikasi E-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Sosialisasi dan Simulasi ini dilakukan secara tatap muka langsung dan diikuti oleh APH di wilayah Kulon Progo yaitu Rutan Kelas IIB Wates, Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Polres Kulon Progo. Dalam kesempatan ini pula dilakukan simulasi terkait fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi E-Berpadu yaitu E-Pelimpahan, E-Penyitaan, E-Pengeledahan dan E-Penahanan. Di penghujung acara Ketua Pengadilan Negeri Wates menyampaikan Sosialisasi Pembangunan SMAP yang diterapkan di Pengadilan Negeri Wates.

Prosedur Sidang Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wates

Permohonan akta kematian merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Wates. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa “Peristiwa Penting” adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a mengatur bahwa Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan database kependudukan maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 yang isinya menyebutkan bahwa pencatan kematian yang keterlambatannya 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dilayani berdasarkan penetapan pengadilan.

Penetapan Pengadilan dapat diperoleh melalui persidangan perkara permohonan. Untuk dapat mengajukan permohonan penetapan akta kematian, maka hanya orang yang mempunyai legal standing yang dapat mengajukan. Pemohon harus subjek hukum perseorangan yang merupakan ahli waris terdekat dari orang (alm) yang dimintakan akta kematiannya.

Dalam persidangan, pemohon memerlukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian bagi hakim. Terdapat 5 (lima) macam alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara perdata, yaitu alat bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan permohonan melalui e-court, pemohon harus melengkapi dahulu dokumen bukti tertulisnya.

Dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. Surat permohonan; dapat dibuatkan dengan bantuan Posbakum (Pos Bantuan Hukum);
2. Surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil;
3. KTP pemohon;
4. KK pemohon;
5. Akta kelahiran / surat keterangan kelahiran pemohon;
6. Surat keterangan kelahiran yang dimintakan;
7. Surat keterangan kematian yang dimintakan;
8. Surat keterangan ahli waris dari yang dimintakan;

Apabila pemohon sudah tua & sakit dapat dikuasakan dengan kuasa insidentil. Pengurusan kuasa insidentil dilakukan sebelum pendaftaran permohonan. Lalu, apabila pemohon tidak dapat baca tulis, dapat mengajukan permohonan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah semua dokumen asli siap, silahkan difotokopi kemudian dibubuhkan materai 10.000 dan dilakukan nazegelling/ pemeteraian kembali yang dilakukan oleh pejabat kantor pos di kantor pos setempat. Kemudian datanglah ke PTSP meja Perdata di pengadilan negeri tempat tinggal pemohon.

Proses pendaftaran melalui e-court memerlukan data email dan nomor telepon (gawai). Pastikan pemohon menyiapkan dahulu.
Semua dokumen di atas akan di-scan kemudian unggah ke akun e-court pemohon. Setelah terunggah akan muncul tagihan biaya panjar perkara yang harus segera dibayarkan pemohon melalui bank yang ditunjuk. Proses registrasi dapat dilakukan setelah biaya panjar dibayarkan.

Setelah itu, pengadilan akan menetapkan hakim yang akan menyidangkan, panitera pengganti, jurusita/ jurusita pengganti, dan hari sidang, serta akan melakukan pemanggilan melalui e-summons, yakni secara elektronik melalui email dan akun ecourt pemohon.

Pemohon yang telah dipanggil dapat hadir pada waktu sidang yang ditentukan dengan membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian atas orang yang dimintakan. Biasanya diminta satu orang saksi haruslah seorang perangkat desa. Ingat, bawa saksi saat sidang, tidak perlu hadir dari awal pendaftaran, tetapi hanya saat sidang.
Dalam persidangan, pemohon akan diminta membaca surat permohonan, menunjukkan bukti surat, menghadirkan saksi-saksi, dll. Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membuat penetapan yang akan disampaikan secara elektronik juga melalui Sistem Informasi Pengadilan, yakni melalui e-court.

Apabila permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membawa legalisir salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta kematian.

Pengadilan Negeri Wates menghadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Wates, Kamis 23 Juni 2022. Pengadilan Negeri Wates menghadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI via daring yang bertempat di Ruang Rapat PN Wates. Dalam pembinaan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri Wates. Kegiatan Pembinaan berlangsung di Hotel JW Marriot Medan dan diikuti oleh 876 peserta dari aparatur peradilah seluruh Indonesia secara virtual. Dalam pembinaan ini hadir Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri Wates.

Pembinaan yang berlangsung dari pukul 14.00 – 24.00 WIB ini, membahas persoalan teknis dan administrasi yudisial, pemanfaatan teknologi informasi di pengadilan, peranan tenaga teknis dalam mewujudkan peradilan modern, program prioritas, kebijakan strategis serta optimalisasi pengaduan menjadi pembahasan utama dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial yang di paparkan oleh seluruh Pejabat eselon satu secara bergantian.

 

Koordinasi Persiapan Implementasi E-Berpadu dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo Sekaligus Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Wates, Rabu, 22 Juni 2022, Pengadilan Negeri Wates melakukan koordinasi persiapan implementasi E-Berpadu di Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Ketua Pengadilan Negeri Wates berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaaan Negeri Kulon Progo beserta jajarannya. E-Berpadu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi. Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.


PN Wates melakukan pengenalan dasar terkait aplikasi E-Berpadu, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kulon Progo terkait penerapan E-Berpadu dalam proses perkara pidana. Dalam kesempatan ini PN Wates juga melakukan sosialisasi terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan adanya sosialisasi SMAP ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan pemahaman mitra kerja dalam mendukung implementasi SMAP di lingkungan Pengadilan Negeri Wates.

 

 

Penandatangana Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI

Wates, 21 Juni 2022, Pengadilan Negeri Wates menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai Kementerian/Lembaga dan jajarannya, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Kementerian Hukum dan HAM;
3. Kementerian Komunikasi dan Informasi;
4. Kementerian PPN/Bappenas;
5. Kejaksaan Agung;
6. Kepolisian RI;
7. KPK;
8. Badan Siber dan Sandi Negara, dan
9. Kepala Staf Kepresidenan
Dalam acara ini disampaikan terkait simulasi Sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh MA untuk mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan. SPPTI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan.

PTWP PN Wates Juarai Kapolres Cup 2022

Wates, Tim Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) PN Wates menjuarai turnamen Kapolres Cup tahun 2022 yang diadakan Polres Kulon Progo dalam rangka Hari Bhayangkara. Panitera PN Wates, Istiko Dwi Widodo, S.H. mewakili para pemain secara simbolis menyerahkan piala juara 1 kepada Ketua PN Wates, Fery Haryanta, S.H. selepas apel pagi, Senin 20 Juni 2022. Tim PTWP dalam turnamen Kapolres Cup yang menggunakan sistem gugur ini, telah melakoni pertandingan melawan klub-klub diantaranya Menoreh, Kodim 0731, POP Polres, serta UNY. Pada pertandingan final PTWP mengalahkan POP Polda DIY dengan skor 2-0.

PN Wates Lakukan Constatering di Temon

Rabu, 15 Juni 2022, Pengadilan Negeri Wates melaksanakan constatering atas permohonan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Wat. Constatering dilakukan untuk mengetahui batas-batas atas tanah yang dimohonkan eksekusi. Proses ini dilakukan sebagai upaya memastikan batas-batas tanah dalam sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan permohonan eksekusi yang dimohonkan pemohon eksekusi.

Jurusita PN Wates membacakan penetapan constatering Nomor 4/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Wat dihadapan para pihak dan disaksikan petugas kantor BPN/ATR Kulon Progo, Jagabaya Kelurahan Temon Kulon, Dukuh Kaliwangan Kidul, serta aparat keamanan. Constatering ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Nomor 960 K/Pdt/2021 jo Nomor 42/PDT/2020/PT YYK jo Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Wat.

Setelah pembacaan penetapan, petugas BPN mengukur batas-batas tanah dengan meteran dan alat khusus untuk mengetahui titik koordinat. Constatering ini dihadiri para tetangga sekitar yang membantu menunjukkan batas-batas tanah. Proses pencocokan ini hanya sebatas tindakan pengukuran saja, tidak ada tindakan lain seperti menandai batas dengan pilox dan lain-lain, maupun pemindahan barang-barang.

Pencocokan batas-batas tanah ini dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kaliwangan Kidul RT 006 RW 002, Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo sebagaimana identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00882/Temon Kulon dengan luas 1.021 m2, surat ukur Nomor 00379/2011 tanggal 10/02/2011. Proses pencocokan/constatering ini sebagai langkah lanjutan dari adanya permohonan eksekusi riil.

Pengadilan Negeri Wates terus berkomitmen melaksanakan semua proses peradilan sesuai prosedur dengan transparan, adil, integritas, dan ketidakberpihakan. Puji syukur kegiatan constatering berjalan aman dan damai.

Studi Banding Pengadilan Negeri Sleman

Wates – Selasa, 07 Juni 2022 Pengadilan Negeri Wates mendapatkan kunjungan dari Pengadilan Negeri Sleman untuk melaksanakan studi banding dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat , mewujudkan keterbukaan informasi dan peningkatan efektifitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik.


Seperti yang telah diketahui, Pengadilan Negeri Wates telah menerima predikat WBK tahun 2019 dan WBBM tahun 2020. Hal ini membuat Pengadilan Negeri Wates menjadi rujukan pengadilan maupun instansi lain untuk studi banding maupun sharing tips pembangunan zona integritas.


Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh Panitera, H Ating Budiman, S.H., M.H., dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, Fery Haryanta, S.H. di ruang tamu terbuka. Ketua Pengadilan Negeri Wates memberikan pengarahan dan sharing pengalaman kepada jajaran Pengadilan Negeri Sleman. Setelah itu, jajaran Pengadilan Negeri Sleman diajak tour office yakni berkeliling ruangan dan fasilitas publik yang tersedia di Pengadilan Negeri Wates.
Semoga dengan kegiatan bechmarking dan studi banding ini dapat menjadi langkah baik menambah semangat dalam membangun pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat yang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Sleman maupun Pengadilan Negeri Wates.

 

Sosialisasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Wates Kelas IB

Jum’at, 27 Mei 2022, Pengadilan Negeri Wates melakukan Sosialisasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang bertempat di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan salah satu bagian dari agenda Rapat Bulan Mei Tahun 2022.


Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, Bapak Fery Haryanta, S.H., selaku Manajemen Puncak Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Manajemen Puncak menyampaikan latar belakang dan tujuan Pembangunan SMAP. Pengadilan Negeri Wates sebagai salah satu satuan kerja badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya membangun citra positif pengadilan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang agung atau Court of Excellence. Dalam sosialisasi ini disampaikan gambaran dan kerangka kerja Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Selain itu, Manajemen Puncak memberikan arahan kepada Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam pembangunan SMAP.
Manajemen Puncak menghimbau kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Wates untuk berkomitmen dalam Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini.