Wates (01/02) Pengadilan Negeri Wates melakukan Sosialisasi Internal terkait PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Wates. Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, Bapak Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates, Bapak Andri Sufari, S.H., M.Hum. Sosialisasi ini dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti.
Tag Archives: APM
Peresmian dan MoU PN Wates dengan DPMPTSP
Wates – Sehubungan dengan himbauan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pelaksanaan pelayanan terpadu melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan
kualitas pelayanan publik, Mahkamah Agung mendorong agar pengadilan negeri yang berada pada daerah – daerah untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Hari ini Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Wates telah melaksanakan MOU dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo. Diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates Bapak Fery Haryanta, SH, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo R. Heriyanto, SH., M.M, Pelayanan Pengadilan Negeri Wates kini sudah tersedia di MPP Kulon Progo. Terdapat 3 layanan pada pengadilan yang dapat dilakukan di MPP antara laian layanan informasi, layanan Eraterang (Surat Keterangan), dan layanan E-Court.
“Dengan adanya stand pada MPP, ini menjadi cara kami dalam mendekatkan diri dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakt, apabila ada pelayanan kami yang kurang maksimal maka dapat disampaikan langsung kepada kami dan Itu semua akan menjadi masukan serta perbaikan kedepannya untuk memaksimalkan pelayanan kami”, jelas Bapak Fery Haryanta, SH.
Pengajian Dalam Rangka HUT Mahkamah Agung RI ke 77
Keluarga besar Pengadilan Negeri Wates melaksanakan yasinan bersama dan pengajian Sebagai upaya meningkatkan iman dan taqwa. Pengajian yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wates ini, diadakan untuk memperingati hari ulang tahun MA RI yang ke 77. Rangkaian acara yasinan dan pengajian dilaksanakan berturut-turut pada hari Kamis dan Jumat tanggal 11 dan 12 Agustus 2022.
Keluarga besar Pengadilan Negeri Wates melaksanakan kegiatan rohani dalam rangka menyambut HUT MA RI Ke-77. Kegiatan pertama pembacaan surat yasin bersama yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Agustus 2022. Kegiatan selanjutnya yaitu pengajian yang disampaikan oleh Ustad AKP Dr H Heru Meiyanto, M.Si., MM., MAP yang dilaksanakan hari Jum’at, 12 Agustus 2022.
Kegiatan ini dilakukan sebagai kegiatan untuk mendukung Zona Integritas khususnya Area I yaitu Manajemen Perubahan.
Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Sebagai Aplikasi Pendukung SPPT-TI
Wates – Selasa, 09 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates, Andri Sufari, S.H., M.Hum. didampingi oleh Panitera dan Panitera Muda Pidana mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara daring yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Wates. Sosialisasi ini dikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta.
Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri Wates
Wates – Bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wates telah dilaksanakan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari Jumat tanggal 29 Juli 2022. Pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates Bapak Fery Haryanta, SH, serta pegawai yang diambil sumpahnya yaitu Ihsan Nur Alimah, SE., dan Elvica Halimah, A.Md.
Pengambilan Sumpah dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates Bapak Andri Sufari, SH., M.Hum, para hakim, pejabat sturuktural dan fungsional, para pegawai Pengadilan Negeri Wates, serta keluarga pegawai yang diambil sumpahnya.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Surat Keputusan, Pengambilan sumpah , penandatanganan pakta integritas dan berita acara sumpah, sambutan Ketua Pengadilan Negeri Wates, serta ramah tamah. Melalui sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Wates berpesan untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaiknya-baiknya dan menanamkan nilai-nilai berAkhlak, serta terus belajar meningkatkan kemampuan diri.
Pengadilan Negeri Wates Meraih Penghargaan IKPA
Pengadilan Negeri Wates meraih penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Pertama dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wates, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan.
Penghargaan diberikan pada acara Pendampingan penyusunan Laporan Keuangan (LK) Semester I Tahun 2022 dan Sosialisasi Implementasi Reformulasi IKPA 2022 yang diselenggarakan oleh KPPN Wates pada Hari Rabu, 20 Juli 2022 di Kopi Jolotundo Sogan, Wates Kulon Progo.
Apresiasi untuk Satker Pengadilan Negeri Wates ini, diberikan karena tata kelola keuangan Pengadilan Negeri Wates (098061) dinilai terbaik pertama untuk kategori pagu dibawah 20M, dengan nilai IKPA 100 (Sempurna).
Pengawasan Daerah, Surveilan APM, dan Monev SIPP oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Wates – Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum Dalam Memberikan Pelayanan informasi kepada pencari keadilan. Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima ( Indonesia Court Performance Excellent – ICPE ). Survailan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dalam jarak 6 bulan.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah melakukan Pengawasan Daerah, Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Monitoring Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Wates selama 2 hari tanggal 12-13 Juli 2022. Asesor yang hadir dalam kegiatan ini yaitu :
1. Eka Budhi Prijanta, S.H., M.H (Ketua Tim APM)
2. Joko Siswanto, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
3. Suramin, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
4. Sutoto, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
5. Merina Kusumawati, S.H., M.H (Anggota Tim APM)
6. Mega Annisa, S.Kom (Anggota Tim APM)
7. Deby Aryanto Syahputra, S.Psi (Anggota Tim APM)
Surveilan dibuka dengan Opening Meeting dan dilakukan penandatanganan ikrar bersama dimulai dengan Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panitera, Hakim dan Seluruh pegawai Pengadilan Negeri Wates. Setelah itu, tim asesor melakukan audit terhadap pimpinan serta hakim, panitera, dan sekretaris. Audit juga dilakukan di setiap bagian kepaniteraan dan kesekretariatan.
Hasil surveilan disampaikan oleh Ketua Tim Asesor pada saat Closing Meeting tanggal 13 Juli 2022 dan hasil temuan agar segera ditindaklanjuti. Pengawasan Daerah, Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Monitoring Evaluasi SIPP pada Pengadilan Negeri Wates ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Surveilan APM, menyanyikan Jingle PN Wates dan foto bersama.
Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Aplikasi E-Berpadu, Serta Sosialisasi Pembangunan SMAP di Pengadilan Negeri Wates
Wates – Pengadilan Negeri Wates merupakan bagian dari Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjadi pilot project implementasi Aplikasi E-Berpadu, Jum’at, 01 Juli 2022 pukul 14.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Wates mengadakan Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Aplikasi E-Berpadu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aplikasi E-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
Sosialisasi dan Simulasi ini dilakukan secara tatap muka langsung dan diikuti oleh APH di wilayah Kulon Progo yaitu Rutan Kelas IIB Wates, Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Polres Kulon Progo. Dalam kesempatan ini pula dilakukan simulasi terkait fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi E-Berpadu yaitu E-Pelimpahan, E-Penyitaan, E-Pengeledahan dan E-Penahanan. Di penghujung acara Ketua Pengadilan Negeri Wates menyampaikan Sosialisasi Pembangunan SMAP yang diterapkan di Pengadilan Negeri Wates.
Prosedur Sidang Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wates
Permohonan akta kematian merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Wates. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa “Peristiwa Penting” adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a mengatur bahwa Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan database kependudukan maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 yang isinya menyebutkan bahwa pencatan kematian yang keterlambatannya 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dilayani berdasarkan penetapan pengadilan.
Penetapan Pengadilan dapat diperoleh melalui persidangan perkara permohonan. Untuk dapat mengajukan permohonan penetapan akta kematian, maka hanya orang yang mempunyai legal standing yang dapat mengajukan. Pemohon harus subjek hukum perseorangan yang merupakan ahli waris terdekat dari orang (alm) yang dimintakan akta kematiannya.
Dalam persidangan, pemohon memerlukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian bagi hakim. Terdapat 5 (lima) macam alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara perdata, yaitu alat bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan permohonan melalui e-court, pemohon harus melengkapi dahulu dokumen bukti tertulisnya.
Dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. Surat permohonan; dapat dibuatkan dengan bantuan Posbakum (Pos Bantuan Hukum);
2. Surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil;
3. KTP pemohon;
4. KK pemohon;
5. Akta kelahiran / surat keterangan kelahiran pemohon;
6. Surat keterangan kelahiran yang dimintakan;
7. Surat keterangan kematian yang dimintakan;
8. Surat keterangan ahli waris dari yang dimintakan;
Apabila pemohon sudah tua & sakit dapat dikuasakan dengan kuasa insidentil. Pengurusan kuasa insidentil dilakukan sebelum pendaftaran permohonan. Lalu, apabila pemohon tidak dapat baca tulis, dapat mengajukan permohonan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Setelah semua dokumen asli siap, silahkan difotokopi kemudian dibubuhkan materai 10.000 dan dilakukan nazegelling/ pemeteraian kembali yang dilakukan oleh pejabat kantor pos di kantor pos setempat. Kemudian datanglah ke PTSP meja Perdata di pengadilan negeri tempat tinggal pemohon.
Proses pendaftaran melalui e-court memerlukan data email dan nomor telepon (gawai). Pastikan pemohon menyiapkan dahulu.
Semua dokumen di atas akan di-scan kemudian unggah ke akun e-court pemohon. Setelah terunggah akan muncul tagihan biaya panjar perkara yang harus segera dibayarkan pemohon melalui bank yang ditunjuk. Proses registrasi dapat dilakukan setelah biaya panjar dibayarkan.
Setelah itu, pengadilan akan menetapkan hakim yang akan menyidangkan, panitera pengganti, jurusita/ jurusita pengganti, dan hari sidang, serta akan melakukan pemanggilan melalui e-summons, yakni secara elektronik melalui email dan akun ecourt pemohon.
Pemohon yang telah dipanggil dapat hadir pada waktu sidang yang ditentukan dengan membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian atas orang yang dimintakan. Biasanya diminta satu orang saksi haruslah seorang perangkat desa. Ingat, bawa saksi saat sidang, tidak perlu hadir dari awal pendaftaran, tetapi hanya saat sidang.
Dalam persidangan, pemohon akan diminta membaca surat permohonan, menunjukkan bukti surat, menghadirkan saksi-saksi, dll. Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membuat penetapan yang akan disampaikan secara elektronik juga melalui Sistem Informasi Pengadilan, yakni melalui e-court.
Apabila permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membawa legalisir salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta kematian.
Pengadilan Negeri Wates menghadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Wates, Kamis 23 Juni 2022. Pengadilan Negeri Wates menghadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI via daring yang bertempat di Ruang Rapat PN Wates. Dalam pembinaan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri Wates. Kegiatan Pembinaan berlangsung di Hotel JW Marriot Medan dan diikuti oleh 876 peserta dari aparatur peradilah seluruh Indonesia secara virtual. Dalam pembinaan ini hadir Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri Wates.
Pembinaan yang berlangsung dari pukul 14.00 – 24.00 WIB ini, membahas persoalan teknis dan administrasi yudisial, pemanfaatan teknologi informasi di pengadilan, peranan tenaga teknis dalam mewujudkan peradilan modern, program prioritas, kebijakan strategis serta optimalisasi pengaduan menjadi pembahasan utama dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial yang di paparkan oleh seluruh Pejabat eselon satu secara bergantian.