Wates, Rabu, 22 Juni 2022, Pengadilan Negeri Wates melakukan koordinasi persiapan implementasi E-Berpadu di Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Ketua Pengadilan Negeri Wates berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaaan Negeri Kulon Progo beserta jajarannya. E-Berpadu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi. Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.
PN Wates melakukan pengenalan dasar terkait aplikasi E-Berpadu, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kulon Progo terkait penerapan E-Berpadu dalam proses perkara pidana. Dalam kesempatan ini PN Wates juga melakukan sosialisasi terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan adanya sosialisasi SMAP ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan pemahaman mitra kerja dalam mendukung implementasi SMAP di lingkungan Pengadilan Negeri Wates.