Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :
1. Tilang UPPKB
2. Tilang DIRLANTAS
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo Jalan Sugiman Kulon Progo.
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :
1. Tilang UPPKB
2. Tilang DIRLANTAS
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo Jalan Sugiman Kulon Progo.
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :
1. Tilang UPPKB
2. Tilang POLRES
3. Tilang DIRLANTAS
4. Tilang POLRES BRI
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo Jalan Sugiman Kulon Progo.
Wates, Jum’at, 08 Juli 2022 Ketua Pengadilan Negeri Wates, Bapak Fery Haryanta, S.H. melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates yang bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wates. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Bapak Andri Sufari, S.H., M.Hum.
Acara ini diawali dengan Pembacaan Petikan Surat Keputusan, Pelantikan, Penandatanganan Ikrar Bersama, Pakta Integritas dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah Jabatan, dan Penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Wates mengucapkan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates yang telah dilantik. Beliau berpesan agar dapat tercipta kerjasama yang baik dan dapat membawa Pengadilan Negeri Wates ke arah yang lebih baik lagi.
Acara diakhiri dengan do’a dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat, foto bersama dan ramah tamah.
Permohonan akta kematian merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Wates. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa “Peristiwa Penting” adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a mengatur bahwa Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan database kependudukan maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 yang isinya menyebutkan bahwa pencatan kematian yang keterlambatannya 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dilayani berdasarkan penetapan pengadilan.
Penetapan Pengadilan dapat diperoleh melalui persidangan perkara permohonan. Untuk dapat mengajukan permohonan penetapan akta kematian, maka hanya orang yang mempunyai legal standing yang dapat mengajukan. Pemohon harus subjek hukum perseorangan yang merupakan ahli waris terdekat dari orang (alm) yang dimintakan akta kematiannya.
Dalam persidangan, pemohon memerlukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian bagi hakim. Terdapat 5 (lima) macam alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara perdata, yaitu alat bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan permohonan melalui e-court, pemohon harus melengkapi dahulu dokumen bukti tertulisnya.
Dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. Surat permohonan; dapat dibuatkan dengan bantuan Posbakum (Pos Bantuan Hukum);
2. Surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil;
3. KTP pemohon;
4. KK pemohon;
5. Akta kelahiran / surat keterangan kelahiran pemohon;
6. Surat keterangan kelahiran yang dimintakan;
7. Surat keterangan kematian yang dimintakan;
8. Surat keterangan ahli waris dari yang dimintakan;
Apabila pemohon sudah tua & sakit dapat dikuasakan dengan kuasa insidentil. Pengurusan kuasa insidentil dilakukan sebelum pendaftaran permohonan. Lalu, apabila pemohon tidak dapat baca tulis, dapat mengajukan permohonan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Setelah semua dokumen asli siap, silahkan difotokopi kemudian dibubuhkan materai 10.000 dan dilakukan nazegelling/ pemeteraian kembali yang dilakukan oleh pejabat kantor pos di kantor pos setempat. Kemudian datanglah ke PTSP meja Perdata di pengadilan negeri tempat tinggal pemohon.
Proses pendaftaran melalui e-court memerlukan data email dan nomor telepon (gawai). Pastikan pemohon menyiapkan dahulu.
Semua dokumen di atas akan di-scan kemudian unggah ke akun e-court pemohon. Setelah terunggah akan muncul tagihan biaya panjar perkara yang harus segera dibayarkan pemohon melalui bank yang ditunjuk. Proses registrasi dapat dilakukan setelah biaya panjar dibayarkan.
Setelah itu, pengadilan akan menetapkan hakim yang akan menyidangkan, panitera pengganti, jurusita/ jurusita pengganti, dan hari sidang, serta akan melakukan pemanggilan melalui e-summons, yakni secara elektronik melalui email dan akun ecourt pemohon.
Pemohon yang telah dipanggil dapat hadir pada waktu sidang yang ditentukan dengan membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian atas orang yang dimintakan. Biasanya diminta satu orang saksi haruslah seorang perangkat desa. Ingat, bawa saksi saat sidang, tidak perlu hadir dari awal pendaftaran, tetapi hanya saat sidang.
Dalam persidangan, pemohon akan diminta membaca surat permohonan, menunjukkan bukti surat, menghadirkan saksi-saksi, dll. Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membuat penetapan yang akan disampaikan secara elektronik juga melalui Sistem Informasi Pengadilan, yakni melalui e-court.
Apabila permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membawa legalisir salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta kematian.
Rabu, 15 Juni 2022, Pengadilan Negeri Wates melaksanakan constatering atas permohonan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Wat. Constatering dilakukan untuk mengetahui batas-batas atas tanah yang dimohonkan eksekusi. Proses ini dilakukan sebagai upaya memastikan batas-batas tanah dalam sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan permohonan eksekusi yang dimohonkan pemohon eksekusi.
Jurusita PN Wates membacakan penetapan constatering Nomor 4/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Wat dihadapan para pihak dan disaksikan petugas kantor BPN/ATR Kulon Progo, Jagabaya Kelurahan Temon Kulon, Dukuh Kaliwangan Kidul, serta aparat keamanan. Constatering ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Nomor 960 K/Pdt/2021 jo Nomor 42/PDT/2020/PT YYK jo Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Wat.
Setelah pembacaan penetapan, petugas BPN mengukur batas-batas tanah dengan meteran dan alat khusus untuk mengetahui titik koordinat. Constatering ini dihadiri para tetangga sekitar yang membantu menunjukkan batas-batas tanah. Proses pencocokan ini hanya sebatas tindakan pengukuran saja, tidak ada tindakan lain seperti menandai batas dengan pilox dan lain-lain, maupun pemindahan barang-barang.
Pencocokan batas-batas tanah ini dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kaliwangan Kidul RT 006 RW 002, Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo sebagaimana identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00882/Temon Kulon dengan luas 1.021 m2, surat ukur Nomor 00379/2011 tanggal 10/02/2011. Proses pencocokan/constatering ini sebagai langkah lanjutan dari adanya permohonan eksekusi riil.
Pengadilan Negeri Wates terus berkomitmen melaksanakan semua proses peradilan sesuai prosedur dengan transparan, adil, integritas, dan ketidakberpihakan. Puji syukur kegiatan constatering berjalan aman dan damai.
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :
Wates- Pada hari Selasa, 26 April 2022 yang bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Wates, telah dilaksanakan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam pembinaaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., beserta Hakim Tinggi, Sekretaris dan Panitera yang didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates Bapak Fery Haryanta SH., melakukan pembinaan kepada seluruh hakim, pejabat fungsional, pejabat struktural dan staf Pengadilan Negeri Wates Kelas IB.
Sebelum pembinaan berlangsung, Ketua PT Yogyakarta meninjau pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Wates dan memberikan beberapa arahan kepada petugas PTSP. Selain meninjau petugas PTSP, Ketua PT Yogyakarta bersama tim juga meninjau di setiap ruangan dan fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Wates.
Dalam pembinaan yang dilakukan di Ruang Sidang Garuda tersebut Pengadilan Negeri Wates mendapatkan kesan yang baik atas pencapaiannya dalam mendapat predikat WBK dan WBBM. Ketua PT Yogyakarta memberikan pesan kepada Pengadilan Negeri Wates untuk terus mempertahankan predikat tersebut dan terus berinovasi tidak hanya terkait dengan pelayanan namun juga untuk kebutuhan intern.
Selanjutnya pembinaan disampaikan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Yogyakarta Bapak Haryanto, S.H., M.H., beliau memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Wates Kelas IB atas pencapaian nilai APM tertinggi di Indonesia. Dengan apresiasi tersebut Bapak Haryanto, S.H., M.H, memberikan slogan KLIC (Kompak, Lincah, Inovatif dan Cerdas) untuk Pengadilan Negeri Wates Kelas IB.
Diakhir pembinaan Ketua PT Yogyakarta memberikan arahan kepada hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Wates untuk disiplin dan memperhatikan dalam memberikan putusan. Putusan Hakim adalah mahkota hakim yang harus dijaga dan jangan sampai ketinggalan dengan kebijakan-kebijakan baru.
Untuk informasi putusan perkara tilang dapat mengunduh file di bawah ini :