Tag Archives: keterbukaan publik

KOMISI INFORMASI DAERAH (KID) DIY VISITASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PN WATES SECARA VIRTUAL

Wates, 26 November 2020 – Komisi Informasi Daerah DIY telah melakukan visitasi keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Wates. Bertempat di Ruang Rapat Utama Pengadilan Negeri Wates penilaian dilakukan secara virtual melalui zoom meeting. Badan publik yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Kulon Progo ini dinominasikan sebagai salah satu badan publik bidang yudikatif peraih penghargaan keterbukaan informasi publik bidang yudikatif tahun 2020 se-Daerah Istimewa Yogyakarta setelah lolos pada tahapan pertama atau tahapan pemeringkatan badan publik.

Ketua Pengadilan Negeri Wates beserta pejabat PPID PN Wates dan jajarannya menghadiri visitasi ini. Tim penilai dari Komisi Informasi Daerah DIY juga mendatangkan penilai independen yang merupakan seorang dosen perguruan tinggi di Yogyakarta. Pemaparan dan tanya jawab seputar penyediaan informasi pengadilan menjadi inti visitasi tersebut.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan saah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Begitulah konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengadilan Negeri telah berupa mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang baik dengan menampilkan informasi-informasi melalui website dan media sosial. Inovasi berbasis teknologi menunjukkan langkah PN Wates bertransformasi menjadi pengadilan modern.

Dengan keterbukaan informasi persidangan melalui website pn-wates.go.id, Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) versi 311, inovasi Avatar, inovasi MextSIPP, Duta Pelayanan, dan What Do You Want, serta adanya tim media meneguhkan jalan PN Wates untuk membantu masyarakat pencari keadilan dalam mempelajari hukum dan proses peradilan. Melalui semangat keterbukaan informasi, semoga PN Wates dapat mewujudkan peradilan yang agung dengan tetap menjaga kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.