Dengan Hormat,
Disampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dimohon untuk mengambil sisa panjar biaya perkara perdata melalui Kepaniteraan Perdata (Kasir) Pengadilan Negeri Wates. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak pemberitahuan tidak datang untuk mengambil, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetor ke Kas Negara.
Panitera
TTD
Lampiran : PDF Link Download