Budaya Kerja

Nilai-nilai budaya kerja yang dianut dan mendasari setiap langkah dalam penyelesaian tugas di Pengadilan Negeri Wates Kelas IB berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILANdimana segenap Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku :

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Cermat;
  3. Santun dan ramah;
  4. Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  5. Profesional;
  6. Tidak mempersulit;
  7. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  8. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi Pengadilan Negeri Wates;
  9. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  11. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
  12. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  13. Tidak  menyalahgunakan  informasi,  jabatan,   dan/atau kewenangan  yang dimiliki;
  14. Sesuai dengan kepantasan; dan
  15. Tidak menyimpang dari prosedur.