Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates tanggal 28 Desember 2023 Nomor: 5/Pdt.Eks /2023/PN.Wat serta memenuhi surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta tertanggal 13 Agustus 2024 No S-2399/KNL.0905/2024 dengan ini Panitera Pengadilan Negeri Wates yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No 16, Wates, Kulon Progo 55651, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang ( Open Bidding ) atas obyek sengketa perkara perdata nomor: 5/Pdt.Eks /2023/PN.Wat, dalam perkara antara:
PT BPR SHINTA PUTRA PENGASIH sebagai Pemohon Eksekusi;
melawan
FASCIA HOLIMAMA, sebagai Termohon Eksekusi I ;
DADANG PINDHO HENDRI ATMOKO, sebagai Termohon Eksekusi ll ;
KASIJO sebagai Termohon Eksekusi lIl ;
TITIK RISTIYANI sebagai Termohon Eksekusi lV ;
Yaitu Berupa :
Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 04758/Tirtorahayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29/11/2006, Nomor : 3359/TIRTORAHAYU/2006, seluas 1.044 M² (seribu empat puluh empat meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 13.03.04.05.03488 atas nama pemegang hak KASIJO, yang berlokasi di Sungapan Lor, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur,Kab. Kulon Progo, dengan batas-batas faktual berdasarkan Berita Acara Sita tertanggal 21 September 2023 adalah sebagai berikut :
- Sebelah Barat : tanah milik Bpk. Rudi Sutopo ;
- Sebelah Utara : Jalan / Parit ;
- Sebelah Timur : dahulu tanah milik Bpk. Suyatno sekarang tanah milik Ibu Apinasih ;
- Sebelah Selatan : dahulu tanah milik Ibu Apinasih sekarang tanah milik Ibu Ponem ;
Bahwa bukti kepemilikan Sertifikat di kuasai oleh Pemohon Eksekusi ;
- Nilai Limit : 897.389.000,00 ( Delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah ) ;
- Uang Jaminan : 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah)
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari : SELASA
Tanggal : 17 September 2024
Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 17 September 2024, pukul 10.30 (sesuai waktu server aplikasi)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta Jalan Kusumanegara No.11, Yogyakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
syarat dan ketentuan lelang :
- Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasi sejak
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) yang di akses pada alamat domain : “portal.lelang.go.id” dan atau ” lelang.go.id” , Tata cara dan prosedur panduan penggunaan terdapat pada domain
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet dengan alamat domain pada angka 2 di atas, Kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “.jpg” “.png”), dan nomor rekening atas nama Peserta yang bertindak sesuai Kuasa Badan Usaha diwajibkan menggugah Surat Kuasa notariil, Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam suatu file.
- Jaminan penawaran Lelang :
- peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran jaminan harus sudah aktif diterima oleh KPKNL yogyakarta selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
- Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, serta berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memenuhi barang yang dilelang.
- Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit penawaran lelang dan dapat dikirimkan berkali-kali.
- Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Jika tidak melunasi pembayaran. maka pembeli/pemenang dinyatakan wanprestasi serta dikenakan sanksi dan Uang Jaminan penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang juga dikenai kewajiban pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta Lelang tidak dapat rnenuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Pengadilan Negeri Wates , Jalan Ahmad Dahlan No.16 Wates, Kulon Progo, Telp (0274) 773068 atau KPKNL Yogyakarta JI.Kusumanegara No. 11 Telp (0274) 544091.
Wates, 3 September 2024
A.n. KETUA PENGADILAN NEGERI WATES
PANITERA,
Ttd.
JAKA MUHAMAT NURHASAN, S.H. M.H.
NIP. 19680304 198903 1 003