PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
A. DASAR HUKUM
- (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
- Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
- Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
- SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
- Surat Edaran Dirjen Badilum No: 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
- Pemohonan mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
- Permohonan tersebut dilampiri :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA PENGADILAN
Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :
- Permohonan Akte Kelahiran Terlambat,
- Permohonan Ganti Nama,
- Pendaftaran Pernikahan Terlambat,
- Pemohonan dispensasi nikah,
- hak asuh anak,
- Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran,
- Permohonan Pengangkatan Anak,
- Ganti Rugi,
- Cerai Gugat,
- Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan,
- Hak Asuh Anak,
- Objek Sengketa Tanah,
- Wanprestasi,
- Penyerobotan,
- Sertifikat/Girik, dan lain-lain
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
A. Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON
- Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat. Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara , dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
- Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri, dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan
- Jika Penggugat/Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
- Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing – masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon ;
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk;
- Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing – masing;
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar :
- Perkara Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
- Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00. (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
- Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
- Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris selaku kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan sekretaris.
B. Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
- Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk ;
- Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon, dengan amar putusan berbunyi:
“ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;