Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pemohon Informasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang Berhak :
- Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ;
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
5. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.