Prosedur Sidang Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wates

Permohonan akta kematian merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Wates. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa “Peristiwa Penting” adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a mengatur bahwa Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan database kependudukan maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 yang isinya menyebutkan bahwa pencatan kematian yang keterlambatannya 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dilayani berdasarkan penetapan pengadilan.

Penetapan Pengadilan dapat diperoleh melalui persidangan perkara permohonan. Untuk dapat mengajukan permohonan penetapan akta kematian, maka hanya orang yang mempunyai legal standing yang dapat mengajukan. Pemohon harus subjek hukum perseorangan yang merupakan ahli waris terdekat dari orang (alm) yang dimintakan akta kematiannya.

Dalam persidangan, pemohon memerlukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian bagi hakim. Terdapat 5 (lima) macam alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara perdata, yaitu alat bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan permohonan melalui e-court, pemohon harus melengkapi dahulu dokumen bukti tertulisnya.

Dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. Surat permohonan; dapat dibuatkan dengan bantuan Posbakum (Pos Bantuan Hukum);
2. Surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil;
3. KTP pemohon;
4. KK pemohon;
5. Akta kelahiran / surat keterangan kelahiran pemohon;
6. Surat keterangan kelahiran yang dimintakan;
7. Surat keterangan kematian yang dimintakan;
8. Surat keterangan ahli waris dari yang dimintakan;

Apabila pemohon sudah tua & sakit dapat dikuasakan dengan kuasa insidentil. Pengurusan kuasa insidentil dilakukan sebelum pendaftaran permohonan. Lalu, apabila pemohon tidak dapat baca tulis, dapat mengajukan permohonan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah semua dokumen asli siap, silahkan difotokopi kemudian dibubuhkan materai 10.000 dan dilakukan nazegelling/ pemeteraian kembali yang dilakukan oleh pejabat kantor pos di kantor pos setempat. Kemudian datanglah ke PTSP meja Perdata di pengadilan negeri tempat tinggal pemohon.

Proses pendaftaran melalui e-court memerlukan data email dan nomor telepon (gawai). Pastikan pemohon menyiapkan dahulu.
Semua dokumen di atas akan di-scan kemudian unggah ke akun e-court pemohon. Setelah terunggah akan muncul tagihan biaya panjar perkara yang harus segera dibayarkan pemohon melalui bank yang ditunjuk. Proses registrasi dapat dilakukan setelah biaya panjar dibayarkan.

Setelah itu, pengadilan akan menetapkan hakim yang akan menyidangkan, panitera pengganti, jurusita/ jurusita pengganti, dan hari sidang, serta akan melakukan pemanggilan melalui e-summons, yakni secara elektronik melalui email dan akun ecourt pemohon.

Pemohon yang telah dipanggil dapat hadir pada waktu sidang yang ditentukan dengan membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian atas orang yang dimintakan. Biasanya diminta satu orang saksi haruslah seorang perangkat desa. Ingat, bawa saksi saat sidang, tidak perlu hadir dari awal pendaftaran, tetapi hanya saat sidang.
Dalam persidangan, pemohon akan diminta membaca surat permohonan, menunjukkan bukti surat, menghadirkan saksi-saksi, dll. Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membuat penetapan yang akan disampaikan secara elektronik juga melalui Sistem Informasi Pengadilan, yakni melalui e-court.

Apabila permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membawa legalisir salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengajukan penerbitan akta kematian.

DONOR DARAH DIBUDAYAKAN, SEHATKAN APARATUR PENGADILAN

“Urgent Info: Dibutuhkan segera 10 kantong darah golongan A+ untuk pasien adik X di Rumah Sakit Y untuk operasi besok pagi. Selanjutnya mohon menghubungi Sdr Z (kakak) Hp 012345678912.”
Apa yang ada di pikiran kita saat mendapat pesan seperti itu? Turut sedih, acuh, lupakan saja, atau langsung menghubungi keluarga pasien dan mendonorkan darah?
Kesadaran melakukan donor darah masih harus terus digaungkan. Banyak orang yang sebenarnya sehat, tetapi enggan donor darah hanya karena alasan takut jarum. Di sisi lain, banyak juga orang yang sebenarnya kurang sehat, namun kemudian memantaskan diri, meningkatkan kesehatan, demi bisa mendonorkan darah suatu saat nanti.
Mens sana in corpore sano. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Begitulah seharusnya kita sebagai aparatur pengadilan berupaya memelihara kesehatan, agar dapat bekerja maksimal guna mewujudkan peradilan yang agung. Salah satu upayanya dengan donor darah. Donor darah identik dengan Palang Merah Indonesia.

Palang Merah Indonesia
Tahukah bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai hari Palang Merah Indonesia? Tahun 2020 ini, Palang Merah Indonesia telah berusia 75 tahun. Sesuai tujuan negara untuk melindungsi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta menciptakan ketertiban dunia, perlu adanya dukungan kegiatan kemanusiaan. Palang Merah Indonesia (PMI) hadir sebagai pelaksana kegiatan kemanusiaan mewarnai perjalanan panjang bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI mempunyai beberapa tugas, yaitu memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pembinaan relawan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Dengan prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan, penyelengaraan kepalangmerahan dijalankan PMI. Sebagai warga negara yang baik, kita dituntut berperan aktif sesuai kedudukan/pekerjaan masing-masing guna mendukung mewujudkan Sila ke-2 Pancasila ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’.

Budayakan Donor Darah
Salah satu tugas PMI ialah memberikan pelayanan darah. Pelayanan darah dilakukan oleh suatu Unit Donor Darah (UDD) yang merupakan bagian dari PMI pada setiap kabupaten/kota. Pada rumah sakit – rumah sakit tertentu bahkan telah memiliki Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) sendiri. Penyelenggaraan kegiatan donor darah sering diadakan PMI. Sebelum adanya pandemi Covid-19, kegiatan ini banyak dilakukan di tempat-tempat umum seperti mall, perkantoran, tempat keagamaan, desa-desa, maupun tempat wisata, namun saat ini, layanan donor darah hanya dapat dilakukan di kantor UDD PMI. Protokol kesehatan, pemeriksaan ketat, dan skrining Covid-19 pun dilakukan sebagai ketentuan wajib sebelum pengambilan darah. Protokol atau panduan pelaksanaan donor darah diwajibkan agar masyarakat aman, nyaman, dan tenang dalam mendonorkan darahnya.
Pengadilan sebagai instansi penegak hukum, perlu membudayakan kegiatan donor darah. Apabila aparatur pengadilan banyak mengikuti donor darah, dapat diartikan aparatur tersebut sehat. Karena hanya orang yang sehat saja yang dapat mendonorkan darahnya. Sejauh pengamatan penulis melalui mesin pencarian di internet, telah banyak pengadilan yang mengadakan kegiatan sosial berupa donor darah ini di kantornya, baik pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, antara lain Pengadilan Tinggi Palembang, PN Polewali, PN Kuala Kurun, PN Tegal, PN Tolitoli, dan PN Stabat. Ada juga pengadilan yang telah menjadwalkan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali mengadakan donor darah. Kegiatan baik ini perlu diapresiasi dan dicontoh untuk terus dilaksanakan.
Pengadilan Negeri Wates juga pernah mengadakan kegiatan kemanusiaan donor darah dalam rangka HUT IKAHI pada awal Maret tahun 2020 kemarin. Kegiatan yang menggandeng PMI Kabupaten Kulon Progo ini mendapatkan antusiasme banyak pendonor. Kegiatan yang selain hakim dan pegawai PN Wates, juga diikuti personil Polres Kulon Progo, Kodim 0731/Kulon Progo, Kejaksan Negeri Kulon Progo, KPPN Wates, BPN/ATR Kulon Progo, dan Paguyuban Wartawan Kulon Progo, serta masyarakat umum, berhasil mengumpulkan 45 kantong darah.
Donor darah merupakan kegiatan positif yang dapat dibiasakan. Relevansi donor darah sebagai alternatif pengembangan budaya kerja sangat sesuai. Perkembangan dunia hukum Indonesia yang semakin kompleks menuntut aparatur pengadilan untuk selalu sehat agar dapat berpikir jernih dalam melaksanakan persidangan serta membuat putusan yang adil. Donor darah secara berkala dapat digunakan sebagai alat kontrol kesehatan. Pengukuran tekanan darah dan hemoglobin, serta skrining kesehatan yang dilakukan sebelum donor dapat memetakan kondisi kesehatan tubuh kita. Kemudian, pemeriksaan dan pemisahan darah setelah donor yang dilakukan oleh PMI dapat mengecek ‘kesehatan’ darah kita.
Syarat donor darah antara lain:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Usia 17 s.d. 65 tahun;
3. Berat badan minimal 45 kg;
4. Tekanan darah normal;
5. Kadar hemoglobin 12,5g% s.d. 17,0g%.
6. Interval donor 60 hari sekali.

Ayo Donor Mandiri
Meskipun saat ini banyak orang yang melaksanakan WFH (work from home) bukan berarti kebutuhan darah berkurang. Ada di antara kita yang masih terus membutuhkan darah. Pasien kecelakaan, talasemia, ibu melahirkan, pasien pasca operasi perlu kepedulian kita, sementara stok darah PMI terbatas. Yuk, donor darah ke PMI dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. Sebagai warga pengadilan, kita dapat mengasah empati dan juga perwujudan cinta tanah air kita dengan berani donor darah. Meskipun kantor tidak mengadakan donor darah, banyak saudara yang selalu membutuhkan darah kita. Mari budayakan donor darah. Aparatur pengadilan sehat dengan donor darah. Dengan donor darah, kita juga telah berupaya memelihara kehidupan manusia. Darah kita sangat berarti untuk kehidupan saudara-saudara kita. Yuk donor darah! Share life, give blood.

“… barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…” Al Qur’an surah Al-Maidah ayat 32.

Ketua PN Wates, Bapak Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum. memberikan cinderamata slogan JUARA PN Wates kepada petugas PMI Kulon Progo

Donor darah pegawai PN Wates saat pandemi covid-19 (24/8/2020)

Oleh : Kurnia Siwi Hastuti, SH. (Pegawai PN Wates)

RUANG EDUKASI DAN INTEGRITAS DALAM SENANDUNG WATES JUARA

“Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya.” (Ki Hadjar Dewantara).

Peringatan HUT Mahkamah Agung ke-75 menjadi titik awal Pengadilan Negeri Wates menghadirkan terobosan baru berupa Ruang Edukasi, Taman Integritas dan Jingle Pengadilan Negeri Wates. Peresmian fasilitas tersebut dilakukan oleh Bapak Iwan Anggoro Warsita S.H.,M.Hum. (Ketua PN Wates) dan Ibu Husnul Khotimah,S.H.,M.H. (Wakil Ketua PN Wates) pada tanggal 19 Agustus 2020 di tengah pandemik covid-19. Untuk itu, setiap Hakim dan pegawai wajib menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh.
Ruang Edukasi merupakan integrasi dari beberapa bagian yaitu Pojok Edukasi, Media Edukasi, Ruang Edukasi Anak, Tempat Ibadah (Mushola) dan Coworking Space. Setiap bagian mempunyai fungsi dan tujuan masing-masing. Walaupun demikian, semuanya masih dalam bingkai proses edukasi untuk masyarakat atau pengunjung PN Wates.
Pojok Edukasi menyediakan buku bacaan untuk Pengunjung. Berbagai jenis buku bacaan disediakan, mulai dari buku sosial, ilmu hukum, keagamaan sampai dengan buku cerita anak-anak. Setiap pengunjung dapat membaca buku-buku tersebut, namun tidak boleh dibawa pulang. Meskipun demikian, Pengunjung dapat membaca buku di sofa tempat duduk yang nyaman sambil menikmati hembusan udara sejuk dari alat pendingin udara.
Selain buku bacaan, Pojok Edukasi menyediakan Televisi, fasilitas charging handphone dan locker yang dilengkapi kunci untuk pengunjung. Misalnya pengunjung sidang harus mengikuti sidang namun buku belum selesai dibaca maka dapat disimpan di locker. Dalam hal ini, Pojok Edukasi merupakan fasilitas untuk mendukung peningkatan literasi di masyarakat.
Apabila ingin membaca sambil menikmati makanan ringan, Pengunjung dapat mendatangi Media Edukasi. Berbagai makanan ringan dan minuman kemasan telah tersedia dengan konsep ambyar, ambil langsung bayar. Jadi, Pengunjung bebas mengambil makanan atau minuman lalu membayarnya dengan meletakkan uang di tempat yang disediakan. Tujuan Media Edukasi antara lain mendidik untuk berperilaku anti korupsi dan melatih untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap tindakan. Pada prinsipnya, Media Edukasi adalah Kantin Kejujuran kekinian.
Pengunjung yang membawa anak kecil dapat mengajak anaknya bermain di Ruang Edukasi Anak. Tempat ini menyediakan berbagai mainan untuk mengembangkan aspek kognitif dan perkembangan perseptual motorik anak. Ruang Edukasi Anak dirancang khusus agar anak dapat bermain sambil belajar. Keberadaan Ruang Edukasi Anak diharapkan dapat memberikan pengalaman pembelajaran secara langsung pada objek edukasi sehingga anak dapat memperoleh pendidikan dengan cara yang edukatif dan rekreatif.
Tempat Ibadah (Musholla) menjadi salah satu bagian yang terintegrasi dalam Ruang Edukasi. Keberadaan Musholla dimaksudkan untuk memudahkan Pengunjung melaksanakan kegiatan keagamaan dengan nyaman. Untuk maksud itu, Musholla dilengkapi dengan sajadah, mukena dan alat pendingin udara. Akan tetapi di masa pandemi Covid 19, fasilitas sajadah dan mukena ditiadakan untuk sementara waktu.
Ruang Edukasi berusaha menghadirkan rasa empati di antara Pengunjung. Sikap empati adalah sikap yang muncul dari rasa iba atas derita orang lain. Sikap ini secara umum akan memiliki keinginan yang kuat untuk membantu orang lain sesuai kemampuannya. Untuk itu disediakan Kursi Prioritas di dalam Ruang Edukasi. Kursi Prioritas ini diperuntukkan wanita hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas dan ibu yang membawa anak. Tujuan akhirnya, proses edukasi ini akan menumbuhkan rasa peduli dan hormat kepada mereka yang memang diprioritaskan untuk duduk walaupun bukan berada di kursi prioritas.
Ruang Edukasi juga menyediakan coworking space (ruang kerja bersama) tanpa ada biaya atau gratis. Coworking space adalah sebuah tempat bagi individu-individu yang memiliki latar belakang pekerjaan bekerja dalam sebuah tempat. Fasilitas yang tersedia di coworking space ini antara lain kursi dan meja yang dilengkapi stopkontak serta akses internet melalui WIFI secara gratis. Selanjutnya secara bertahap akan disediakan komputer meja (desktop) dan mesin pencetak (printer).
Pada intinya Ruang Edukasi secara langsung maupun tidak langsung akan menumbuhkan Integritas. Hal ini penting berkaitan dengan adanya krisis integritas yang dikeluhkan masyarakat terhadap seluruh elemen di Pengadilan. Oleh karena itu untuk merespon keluhan masyarakat maka PN Wates juga membangun Taman Integritas.
Taman Integritas ini berbentuk taman kecil yang yang terhubung dengan Ruang Edukasi. Selain sebagai Public campaign PN Wates, Taman Integritas dapat digunakan oleh Pengunjung sebagai background untuk berswafoto dengan props bertemakan anti korupsi yang telah disediakan. Pada akhirnya, Pengunjung yang berswafoto di depan Taman Integritas secara tidak langsung akan “mempublikasikan diri” anti korupsi.
Taman Integritas adalah cara seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan PN Wates untuk menunjukan kesatuan yang utuh dan sikap yang teguh dalam mempertahankan prinsip tidak mau korupsi. Taman Integritas juga merupakan bentuk pertanggungjawaban PN Wates sebagai Unit kerja (Pengadilan) penerima predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019. Selain itu untuk menegaskan PN Wates sebagai salah satu Unit kerja penerima WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang telah diusulkan oleh Mahkamah Agung Tahun 2020.
Keberadaan Ruang Edukasi dan Taman Integritas Pengadilan Wates merupakan salah satu upaya PN Wates dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bagi bangsanya, dan bagi manusia di dunia. Kehadiran Ruang Edukasi dan Taman Integritas Pengadilan Wates menjadi lengkap dengan senandung PN Wates Juara. Lagu yang mengekspresikan pengalaman Penciptanya, Ade Wahyu Hidayat (Juru Sita Pengganti) dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Negeri Wates.
JUARA adalah slogan PN Wates sebagai singkatan dari Jempolan, Unggul, Apik, Resik Akuntabel. Namun tidak berhenti sebagai slogan semata, JUARA ini diwujudkan dengan prestasi diantaranya Juara II PN Kelas 1B dalam Lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2020. Prestasi tersebut merupakan peningkatan setelah sebelumnya menjadi Juara III PN Kelas 1B dalam Lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2018. Oleh karena itu tidaklah heran jika videotron sebagai media sosialisasi PN Wates berkumandang elegan di seantero Yogyakarta International Aiport (YIA). Akhirnya, Ruang Edukasi dan Taman Integritas di PN Wates berpadu dalam sebuah senandung, PN Wates JUARA.
PN Wates siap melayani anda
Melayani dengan segenap jiwa
Pelayanan prima tanpa biaya
Sesuai motto kita sang juara
PN Wates siap melayani anda
Melayani dengan setulus cinta
Pelayanan prima tanpa biaya
Sesuai motto kita sang juara
Jempolan,unggul,apik,resi, akuntabel pelayanannya
Komitmen kita bersama-sama
PN Wates selalu juara
Jempolan,unggul,apik,resik akuntabel pelayanannya
Komitmen kita bersama-sama
PN Wates selalu juara

(Jingle PN Wates JUARA)

Oleh: Bayu Ruhul Azam (Hakim PN Wates)

*Artikel ini telah dimuat pada majalah DANDAPALA Volume VI, Edisi 36, Juli-Agustus 2020

Translate »